Sidang Restitusi Kali Pertama Digelar PN Samarinda, Sidangkan Tuntutan Istri Korban Pembunuhan
Febby Ayu Indah Lestari (Kiri) didampingi kuasa hukumnya, Laura (tengah) usai mengikuti sidang restitusi perdana di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (4/8/2025).-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mencatat sejarah baru dalam penegakan hak-hak korban tindak pidana dengan menggelar sidang restitusi untuk kali pertama.
Perkara ini diajukan oleh Febby Ayu Indah Lestari, istri korban pembunuhan brutal yang terjadi pada 24 November 2024 lalu.
Korban meninggal dunia akibat dipukul dengan palu oleh pelaku.
Sidang ini bukan hanya perkara gugatan ganti rugi, tetapi menjadi simbol perjuangan korban dan keluarganya dalam memperoleh hak atas pemulihan yang setimpal.
BACA JUGA: Karyawan Bengkel Tewas Dipukul Palu Usai Cekcok Dengan Rekan Kerja
"Restitusi ini bukan untuk saya pribadi, tapi untuk masa depan anak saya yang kini tumbuh tanpa seorang ayah," ujar Febby, usai menghadiri sidang di PN Samarinda di Jalan M. Yamin, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Restitusi sendiri adalah ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana untuk diberikan kepada korban atau keluarganya.
Berbeda dari kompensasi yang berasal dari negara, restitusi dibebankan langsung kepada pelaku sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Dalam konteks hukum Indonesia, dasar hukum restitusi tertuang dalam UU No. 31 Tahun 2014, tentang Perlindungan Saksi dan Korban (perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006) dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Ayah Kandung Bunuh Dua Balita di Samarinda, Diduga Sudah Direncanakan
Restitusi mencakup ganti rugi atas kehilangan pendapatan keluarga, biaya pengobatan dan pemulihan, biaya pemakaman, biaya pengasuhan anak, trauma psikologis dan penderitaan imaterial lainnya.
Febby berharap melalui proses hukum ini, pengadilan dapat memberikan keputusan yang bukan hanya adil secara hukum, tetapi juga berkeadilan secara moral dan sosial.
"Saya tidak ingin anak saya tumbuh tanpa tahu bahwa ayahnya mati sia-sia. Saya ingin ia tahu bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan," tegasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Febby memproses persidangan ini dan akan ditinjau pengadilan untuk menimbang segala hal yang dapat diperhitungkan sebagai hak ganti rugi kepada keluarga korban secara sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
