Bankaltimtara

Ahli Forensik Ungkap Luka Dedi Indrajit, Korban Penembakan di Depan THM Samarinda

Ahli Forensik Ungkap Luka Dedi Indrajit, Korban Penembakan di Depan THM Samarinda

Ahli forensik, dr. Kristina Uli Gultom, Sp.FM, memberikan keterangan dalam sidang kasus penembakan di depan THM, di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (12/11/2025).-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sidang kasus kematian Dedi Indrajit Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M.Yamin, pada Rabu, 12 November 2025.

Sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan ini menghadirkan saksi ahli forensik dan medikolegal, dr. Kristina Uli Gultom. 

Dalam kesaksiannya, ahli memaparkan secara rinci hasil pemeriksaan medis atas jenazah korban, termasuk adanya 4 luka tembak yang menyebabkan kematian.

Kepala instalasi forensik dan medikolegal RSUD AW Sjahranie, dr. Kristina, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada 4 Mei 2025 pukul 13.52 Wita di ruang jenazah RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, Samarinda

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Penembakan di THM Samarinda: Senjata Pelaku Milik Anggota Brimob

BACA JUGA: Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda Hadirkan 6 Saksi, Ceritakan Detik-detik Kejadian

"Saya melakukan pemeriksaan pada pukul 13.52. Kondisi jenazah sudah tidak bernyawa, hanya mengenakan celana dalam, dan sebagian tubuhnya tertutup kasa," ujar Kristina di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, sebelum proses autopsi dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dan memberikan kesempatan kepada keluarga untuk melihat kondisi terakhir korban. Setelah semua berkas dan izin lengkap, pemeriksaan luar dan dalam pun dilakukan.

Dalam keterangan di ruang sidang, Kristina memaparkan hasil pemeriksaan luar yang menunjukkan sejumlah luka lecet dan luka terbuka berbentuk lubang pada dada, perut, punggung, dan leher korban. 

Berdasarkan temuan tersebut, tim forensik melanjutkan dengan pemeriksaan dalam untuk memastikan arah tembakan dan jalur peluru.

BACA JUGA: Pihak Keluarga Tuntut Pemulihan Martabat Korban Penembakan di Depan THM Samarinda

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Penembakan di THM Sebut DIP Bukan Pelaku Pengeroyokan 2021

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat luka tembak. Dua di antaranya merupakan luka tembak masuk dan keluar, sedangkan dua lainnya menunjukkan peluru masih bersarang di tubuh korban," kata Kristina.

Dari 4 luka tersebut, Kristina menyimpulkan, arah lintasan peluru menunjukkan tembakan datang dari arah depan kiri dan belakang kanan, dengan jarak tembak menengah hingga dekat, ditandai adanya luka gosong di sekitar lubang masuk.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: