Kasus Penambakan di THM, Senjata Rakitan Eks Brimob Jadi Alat Pembunuh, Hakim: Kenapa Belum Jadi Tersangka?
Suasana ruang sidang PN Samarinda saat agenda pemeriksaan saksi terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di THM.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pengadilan Negeri Samarinda kembali melanjutkan pemeriksaan perkara penembakan yang menewaskan Dedy Indrajit Putra di sebuah tempat hiburan malam (THM) Crown Samarinda.
Pada agenda pemeriksaan saksi kali ini, muncul sorotan baru dari Majelis Hakim terkait keterlibatan seorang mantan anggota Brimob yang diduga menjadi asal mula senjata api dalam kasus tersebut.
Dalam sesi tanya jawab dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim mempertanyakan alasan mantan personel Brimob yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaan itu terlontar setelah hakim menilai ada kelalaian serius karena senjata api rakitan yang dijualnya kepada warga sipil tanpa izin pada akhirnya digunakan dalam penembakan fatal yang terjadi pada Mei 2025.
BACA JUGA: Kasus Penjualan Senpi Rakitan, Kuasa Hukum Desak Oknum Mantan Brimob Diproses Pidana
BACA JUGA: Asal Usul Senjata Kasus Penembakan di THM Samarinda Didapat, Ternyata dari Mantan Brimob
Menanggapi dorongan dari Majelis Hakim tersebut, JPU Bintang Samudra menegaskan, bahwa kewenangan menetapkan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian.
Menurutnya, jaksa hanya bisa menunggu proses hukum yang berjalan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan.
"Kami hanya mengikuti alur yang ditetapkan undang-undang. Jika penyelidik menilai ada unsur pidana, maka perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan, dan SPDP akan dikirimkan kepada kami," ujar Bintang usai sidang Rabu 19 November 2025 di Pengadilan Negeri Samarinda.
Bintang menjelaskan, bahwa ada 2 pintu yang memungkinkan proses hukum terhadap eks anggota Brimob itu berlanjut.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Penembakan di THM Samarinda: Senjata Pelaku Milik Anggota Brimob
BACA JUGA: Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda Hadirkan 6 Saksi, Ceritakan Detik-detik Kejadian
Selain inisiatif dari penyidik kepolisian sendiri, masyarakat juga dapat mengajukan laporan resmi apabila melihat ada indikasi pelanggaran pidana.
"Laporan bisa datang dari masyarakat maupun muncul dari internal kepolisian jika ada temuan. Polisi bisa bergerak proaktif," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
