Kasus Penambakan di THM, Senjata Rakitan Eks Brimob Jadi Alat Pembunuh, Hakim: Kenapa Belum Jadi Tersangka?
Suasana ruang sidang PN Samarinda saat agenda pemeriksaan saksi terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di THM.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
Eks anggota Brimob yang menjadi sorotan itu diketahui berinisial D, mantan personel Batalyon B Satbrimob Polda Kaltim.
Ia sebelumnya menjual senjata api rakitan miliknya kepada terdakwa Aulia Rahman di tahun 2022 seharga Rp15 juta. Alasannya jelas karena terdesak perekonomian yang menurun.
BACA JUGA: Pihak Keluarga Tuntut Pemulihan Martabat Korban Penembakan di Depan THM Samarinda
Namun, siapa sangka, tindakan jual beli ilegal 3 tahun silam itu kembali menyeret namanya dalam kasus keji pembalasan dendam, setelah senjata yang ia lepas justru digunakan dalam aksi penembakan mematikan.
Sementara itu, sidang hari ini juga menghadirkan sejumlah saksi lain yang dipanggil oleh penuntut umum.
JPU Bintang Samudra menyebut bahwa hingga persidangan berjalan sejauh ini, total ada 11 saksi yang telah memberikan keterangan.
Sebagian hadir langsung di ruang sidang, sedangkan satu saksi, yakni mantan anggota Brimob D hanya bisa mengikuti persidangan secara daring.
BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Penembakan di Depan THM, 10 Tersangka Peragakan 52 Adegan
"Sebagian saksi hadir secara luring, dan satu saksi memberikan keterangan online karena ia merupakan eks Brimob yang sudah tidak aktif dan tidak dapat hadir secara langsung," jelas Bintang.
Ia menyatakan, bahwa penuntut umum belum berencana menambah jumlah saksi, karena materi pembuktian dianggap telah mencukup.
"Dari sisi pembuktian, kami melihatnya sudah lengkap. Pemeriksaan forensik terhadap senjata sudah dilakukan, dan itu menjadi alat bukti surat. Tidak terkait dengan Perbakin, sebab fokus kami hanya pada tindakan para terdakwa," tutur Bintang.
Di pihak terdakwa, kuasa hukum Muhammad Nur Salam mengemukakan, bahwa keterangan saksi yang dihadirkan jaksa hingga saat ini tidak menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain maupun unsur perencanaan.
BACA JUGA: Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Balikpapan: Catur, Eks Direktur Persiba Dituntut Hukuman Mati
Menurutnya, seluruh rangkaian fakta yang muncul di sidang justru mengarah pada tindakan spontan yang dilakukan oleh pelaku tunggal.
"Dari sekitar 10 saksi yang telah dihadirkan JPU, tidak ada yang menyebutkan adanya unsur perencanaan atau turut serta. Fakta persidangan memperlihatkan pelakunya satu orang," ungkap Salam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
