PN Samarinda Kabulkan Restitusi Korban Pembunuhan, Istri Dapat Ganti Rugi Rp306 Juta
Febby Ayu Indah Lestari (tengah), istri korban pembunuhan, bersama tim kuasa hukumnya.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan oleh kuasa hukum korban pembunuhan, Febby Ayu Indah Lestari (26).
Dalam sidang dengan nomor perkara 1/Res.Pid/2025/PN Smr pada Kamis 21 Agustus 2025, majelis hakim yang dipimpin Agung Prasetyo menetapkan ganti kerugian senilai Rp306 juta.
Restitusi tersebut diajukan oleh kuasa hukum Febby, Tomi Pratama Gultom dari Tim Laura Law Office, dengan dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan ini, pertama kali diajukan pada Juli 2025, menyusul vonis terhadap terpidana Riadi bin Reno (21), yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian HD (26), suami Febby, pada November 2024 lalu.
BACA JUGA: Penerapan Restitusi untuk Korban Pidana Masih Lemah, Ini Alasannya Menurut Ketua PERADI
BACA JUGA: Perdana di Kaltim, PN Samarinda Terima Permohonan Restitusi, Korban Pidana Boleh Menuntut Ganti Rugi
Adapun, peristiwa nahas yang menimpa keluarga Febby terjadi saat suaminya, HD, yang bekerja di sebuah bengkel, dianiaya oleh rekan kerjanya, Riadi menggunakan palu seberat 5 kilogram. Akibat penganiayaan itu, HD yang dilarikan ke rumah sakit pun tak tertolong dan meninggal dunia.
Saat peristiwa terjadi, Febby tengah hamil 5 bulan. Jaksa penuntut umum kemudian mendakwa Riadi dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Putusan pengadilan tingkat pertama pada 12 Februari 2025 menimbulkan rasa kecewa di pihak keluarga. Lantaran, mereka menilai perbuatan Riadi seharusnya masuk kategori pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.
"Kami merasa ada hal-hal yang tidak memenuhi rasa keadilan korban pada tingkat pertama. Karena itu, kami berkolaborasi dengan LPSK untuk mengajukan restitusi agar hak-hak korban bisa diakomodasi," jelas Tomi Pratama Gultom, kuasa hukum Febby, Jumat 22 Agustus 2025.
BACA JUGA: Sidang Restitusi Kali Pertama Digelar PN Samarinda, Sidangkan Tuntutan Istri Korban Pembunuhan
BACA JUGA: Karyawan Bengkel Tewas Dipukul Palu Usai Cekcok Dengan Rekan Kerja
Adapun, Dasar hukum permohonan restitusi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, korban atau keluarga korban berhak mendapatkan restitusi berupa ganti kerugian dari pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
