Kasus Penambakan di THM, Senjata Rakitan Eks Brimob Jadi Alat Pembunuh, Hakim: Kenapa Belum Jadi Tersangka?
Suasana ruang sidang PN Samarinda saat agenda pemeriksaan saksi terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di THM.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
Ia juga menyebut, bahwa pihaknya menyiapkan 5 saksi meringankan, terdiri dari 3 saksi fakta dan 2 saksi ahli, untuk memperkuat argumentasi pembelaan.
"Sampai hari ini tidak ada saksi yang menerangkan adanya perintah atau keterlibatan 8 orang lain yang ikut didakwa. Itu sebabnya kami ingin menegaskan tidak ada dasar penerapan pasal 55 KUHP," ujarnya.
BACA JUGA: Pelaku Bakar Istri hingga Tewas di Kutim Terancam 15 Tahun Penjara, Sang Anak Masih Dirawat
Salam memastikan, bahwa pihaknya tidak lagi mempertimbangkan langkah pra-peradilan karena proses pemeriksaan pokok perkara telah berjalan.
Fokus mereka kini sepenuhnya pada upaya menghadirkan saksi yang dapat membantu memperjelas duduk perkara.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
