Bocah 8 Tahun di Kutim Tewas Akibat Dianiaya Ibu Tiri dan Ayah Kandung, Keduanya sudah Ditahan
Kedua tersangka penganiayaan anak tiri saat diamankan di Mapolres Kutim.-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Bocah berusia 8 tahun, sebut saja MA, warga Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara meninggal dunia akibat serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan oleh ibu tirinya, EP (32), bersama ayah kandungnya, SW (33).
Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan, peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan adanya kejanggalan pada kondisi jenazah.
Kecurigaan itu muncul ketika keluarga menerima panggilan video dari tersangka SW, pada Sabtu 1 September 2025 yang memperlihatkan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan tubuh membengkak.
“Pelapor merasa curiga karena saat jenazah dibawa ke RS Muara Bengkal, tubuh korban terlihat bengkak dan lebam. Dari situlah laporan resmi dilayangkan ke Polres ” jelas AKBP Fauzan, Senin 8 September 2025.
BACA JUGA: 8 Bulan, 40 Kasus Kekerasan Terjadi di Paser, Mayoritas Menimpa Anak
Tim Satreskrim yang menerima laporan segera melakukan langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta scientific crime investigation.
Dari hasil pendalaman, terungkap fakta mengejutkan terkait pola penganiayaan yang dialami korban.
EP, ibu tiri korban, mengakui kerap melakukan kekerasan terhadap MA. Mulai dari mencakar wajah, memukul punggung dengan gantungan baju berbahan besi, mencubit paha kanan dan kiri, hingga mendorong kepala korban sampai terbentur mesin cuci.
Semua itu dilakukan berulang kali dengan dalih korban “nakal” dan sulit diatur.
BACA JUGA: 127 Kasus Kekerasan Anak Teridentifikasi di Balikpapan, 66 di Antaranya Kekerasan Seksual
Tak hanya EP, ayah kandung korban, SW, juga mengakui pernah ikut memukul menggunakan gantungan baju. Meski begitu, ia mengaku kerap takut menegur istrinya yang kerap melampiaskan amarah kepada korban.
“Dalam pengakuannya, tersangka SW sempat menasihati istrinya agar berhenti memukul. Namun, justru dimarahi balik. Ia akhirnya memilih diam dan membiarkan perlakuan kejam itu terjadi,” tambah Kapolres.
Hasil autopsi yang dilakukan di RS Kudunggaya memperkuat dugaan penganiayaan berat. Dokter forensik menemukan tanda kekerasan benda tumpul pada kepala, wajah, leher, dan dada korban.
Selain itu terdapat luka lecet, memar di seluruh tubuh, patah tulang dasar kepala, serta pendarahan hebat di otak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
