Bankaltimtara

Sidang Restitusi Kali Pertama Digelar PN Samarinda, Sidangkan Tuntutan Istri Korban Pembunuhan

Sidang Restitusi Kali Pertama Digelar PN Samarinda, Sidangkan Tuntutan Istri Korban Pembunuhan

Febby Ayu Indah Lestari (Kiri) didampingi kuasa hukumnya, Laura (tengah) usai mengikuti sidang restitusi perdana di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (4/8/2025).-(Disway Kaltim/ Mayang)-

BACA JUGA: Denpomal Banjarmasin Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis, Tak Ada Adegan Rudapaksa

"Kita ingin KUHP yang baru nantinya memberikan posisi yang lebih kuat bagi korban. Selama ini hukum pidana hanya berkutat pada pelaku, berapa lama dihukum, seberapa berat sanksinya. Tapi korban? Setelah sidang selesai, mereka tetap pulang dengan luka yang tak tertangani," ujarnya.

Ia juga mendorong pengadilan mulai menggunakan mekanisme victim impact statement (VIS) secara formal, di mana korban atau keluarganya diberi kesempatan untuk menyampaikan dampak psikologis, sosial, dan ekonomi secara langsung di ruang sidang.

Dalam kesempatan itu, Laura juga menyampaikan apresiasinya terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat, yang menurutnya telah responsif dan menunjukkan empati terhadap keluarga korban.

"Restitusi ini diatur dalam regulasi LPSK sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku kepada korban. Kami berterima kasih karena LPSK turut memberi dukungan yang berarti," tambahnya.

BACA JUGA: Membunuh karena Sakit Hati, Tersangka Pembunuhan di Balikpapan Peragakan 36 Adegan Rekonstruksi

Kasus ini menarik perhatian publik, bukan hanya karena kekejaman pelaku, tetapi juga karena menjadi momentum pengenalan mekanisme restitusi di pengadilan Samarinda. 

Banyak pihak menilai bahwa langkah ini dapat menjadi preseden penting dalam memperkuat keadilan bagi para korban di masa depan.

Sementara itu, Majelis hakim pun dijadwalkan akan melanjutkan persidangan pada dua pekan mendatang. 

Dalam sidang lanjutan, pengadilan akan memeriksa tanggapan dari pihak pelaku serta menilai kelayakan restitusi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan. 

BACA JUGA: Supir Truk Asal Bone Gelap Mata, Setubuhi Istri Orang Lalu Dibunuh, Mayat Dibuang di Tenggarong Seberang

Apabila dikabulkan, kasus ini berpotensi menjadi model restorative justice yang lebih menyeluruh, di mana pemulihan korban bukan lagi hanya wacana, tetapi bagian nyata dari putusan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait