Bankaltimtara

Residivis Kasus Narkoba di Balikpapan kembali Ditangkap, Sempat Buang Sabu ke Samping Rumah

Residivis Kasus Narkoba di Balikpapan kembali Ditangkap, Sempat Buang Sabu ke Samping Rumah

Ilustrasi.-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, berkat laporan warga melalui kanal Aduan Online yang ditujukan kepada Kapolda Kaltim.

Laporan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/..VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, pada Senin (2/6/2025).

Dua pelaku berhasil diamankan, yakni ZA (35) dan AG (40), keduanya warga Balikpapan Barat. ZA diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas awal 2025, setelah menjalani hukuman sejak 2022.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, sekitar pukul 20.20 Wita.

BACA JUGA: Polres Berau Tangkap Sepasang Pengguna Sabu di Penginapan

BACA JUGA: Bawa 2 Paket Sabu, Pria 3 Anak Ditangkap di Klandasan Balikpapan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 18 paket sabu dengan berat bruto 13,86 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

"Barang bukti sempat dilempar oleh tersangka ke samping rumah untuk menghilangkan jejak, namun berhasil ditemukan kembali oleh tim opsnal," ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Rabu (4/6/2025).

Dari AG, diamankan; 1 paket sabu seberat 0,28 gram; dan 1 unit handphone Oppo A3X warna ungu.

Berdasarkan keterangan awal, AG mengaku mendapatkan sabu dari ZA. Petugas pun segera menangkap ZA di lokasi berbeda pada malam yang sama.

BACA JUGA: 75 Paket Sabu Gagal Edar, Pengedar di Muara Samu Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti 5,9 Kg Sabu dan Ekstasi, Disita dari 15 Tersangka Pengedar

"Setelah diinterogasi, ZA mengakui bahwa paket sabu itu berasal dari seseorang berinisial B. Dia membeli dua paket besar, lalu memecahnya menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan," sambungnya.

ZA juga menyebut sabu tersebut akan disetor kembali setelah terjual, dengan harga Rp5.400.000 per lima gram.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait