Bankaltimtara

75 Paket Sabu Gagal Edar, Pengedar di Muara Samu Ditangkap Polisi

75 Paket Sabu Gagal Edar, Pengedar di Muara Samu Ditangkap Polisi

Barang bukti kasus narkoba yang disita dari tersangka pengedar di Muara Samu, diamankan di Polres Paser.-(Foto/Dok. Polres Paser)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pria berinsial M (34) asal Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi.

M diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

M ditangkap pada Kamis (29/5/2025), setelah polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukannya di sebuah pondok kecil yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya yang sedang ditangani oleh kepolisian.

BACA JUGA: Gauli Anak Kandungnya Sendiri Selama 4 Tahun, Seorang Ayah di Berau Mengaku Khilaf

BACA JUGA: Digerebek! Arena Besar Sabung Ayam di Loa Janan Dibongkar Polisi

"Tersangka didapat di lokasi persembunyiannya. Informasi itu diketahui dari hasil pengembangan kasus," kata Kasat Resnarkona Polres Paser, AKP Suradi, Jumat (30/5/2025).

Polisi menemukan barang bukti sebanyak 75 poket sabu siap edar dengan total seberat 24,26 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai belasan juta rupiah yang diduga dari hasil transaksi sabu beserta barang bukti lainnya.

AKP Suradi menyampaikan bahwa M beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Penembakan di Depan THM, 10 Tersangka Peragakan 52 Adegan

BACA JUGA: Penindakan Kasus Muara Kate Tunggu Pembuktian Ilmiah, Polda Kaltim: Tak Bisa Grasak-grusuk

"Kami turut menghimbau masyarakat agar turut serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menciptakan wilayah bebas dari narkoba," pungkasnya.

Atas perbuatannya M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: