Bankaltimtara

Polres Berau Tangkap Sepasang Pengguna Sabu di Penginapan

Polres Berau Tangkap Sepasang Pengguna Sabu di Penginapan

ilustrasi penangkapan pengedar sabu. --

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu malam, 28 Mei 2025.

Kapolres Berau melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Priyanto mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Masing-masing berinisial HM (41) dan LH (32).

BACA JUGA:Agar Bisa Tampil Maksimal pada Ajang Porprov 2026 di Paser, Dispora Berau Siapkan Kebutuhan Cabor

BACA JUGA:Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Implementasi Putusan Masih Dalam Tahap Kajian Pemerintah Pusat

"HM diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Karang Ambun sekitar pukul 22.00 Wita," ungkap AKP Agus, Minggu (1/6/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 44,36 gram.

"Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti dua buah kresek hitam, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, tiga unit ponsel merek Vivo, satu sendok sedotan, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000," bebernya.

BACA JUGA:Melalui Program Job Fair dan Pelatihan, Pemkab Berau Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

Setelah penggeledahan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial LH yang turut diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Seluruh barang bukti dan kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

BACA JUGA:Bupati Berau Bikin Surat Edaran, Seluruh Pihak Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: