Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Long Bagun Mahulu
Tersangka pengedar narkoba di Long Bagun Kutai Barat yang ditangani Polres Kubar.-Iswanto -nomorsatukaltim.disway.id
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Polisi berhasil menangkap pria berinisial M (28), tersangka peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil menyita empat poket sabu seberat 1,10 gram.
Kapolres Mahulu, AKBP Eko Alamsyah melalui Kapolsek Long Bagun Ipda Moch Munir mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis 24 Mei 2025, di kawasan Simpang Budaya.
Penangkapan ini bermula adanya informasi yang diterima polisi dari warga terkait aktivitas pelaku. Tak menunggu lama, Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.
BACA JUGA: Hari Otda XXIX, Pemkab Kutai Barat Teguhkan Komitmen Bangun Daerah
“Penangkapan dilakukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat dan mendapati pelaku di kawasan Tugu Simpang Budaya," ungkap Kapolsek Long Bagun, Jumat (25/4/2025).
"Dari hasil penggeledahan, sabu ditemukan dalam celana pelaku yang dibungkus plastik hitam bekas paket JNE,” jelasnya.
Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Long Bagun untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 5 sampai 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Gereja GPPS Hosana Gemuhan Asa Dibobol Maling, Gitar Listrik dan Salon Aktif Raib
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tegasnya.
Polsek Long Bagun mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan ini.
Polisi mengajak warga untuk bersikap proaktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba, termasuk tak segan-segan melapor ke polisi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
“Masyarakat adalah garda terdepan dalam pencegahan. Kami harap setiap informasi yang mencurigakan segera disampaikan kepada pihak berwajib,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
