Bankaltimtara

Edarkan Sabu di Batu Sopang, Warga Sungai Terik Diciduk Polisi

Edarkan Sabu di Batu Sopang, Warga Sungai Terik Diciduk Polisi

Tersangka pengedar narkoba ditangkap Polres Paser.-Muhammad Sahrul-nomorsatukaltim.disway.id

PASER, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial AS, warga Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Paser karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sore di depan sebuah pondok di Desa Kasungai, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah kami dapatkan informasi dari warga. Saat ditangkap, ia tengah berada di depan sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Sabtu (10/5/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua poket sabu seberat 3,42 gram, uang tunai sebesar Rp2,9 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, timbangan digital, sendok takar, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk mengatur penjualan.

BACA JUGA: Puluhan Warga Kampung Baru Balikpapan Barat Positif Narkoba, Beberapa Barang Bukti Disita

BACA JUGA: Terlibat Peredaran Narkoba, Perempuan 39 Tahun di Ujoh Bilang Mahulu Diringkus Polisi

“Seluruh barang bukti telah kami amankan. Ini membuktikan pelaku aktif mengedarkan sabu dan sudah kami identifikasi sejak lama,” tegas AKP Suradi.

Kini, AS dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Suradi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Paser. “Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar. Kami tidak akan beri ruang bagi narkoba di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait