Bankaltimtara

Modus Buang Sabu ke Parit, Kurir Narkoba Asal Samarinda Ditangkap di Loa Janan

Modus Buang Sabu ke Parit, Kurir Narkoba Asal Samarinda Ditangkap di Loa Janan

Petugas menemukan bungkusan narkoba yag dibuang oleh pelaku.-Gathan Fahriza-nomorsatukaltim.disway.id

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Upaya pria asal Samarinda mengelabui polisi dengan membuang sabu ke selokan akhirnya gagal total. Aksinya dipantau dan langsung digagalkan oleh tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Jumat (11/4/2025) sore.

Pelaku bernama Hendi Tri (29), warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Harapan Baru, Samarinda, diamankan di kawasan Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Janan Ulu, sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu, hujan gerimis membasahi wilayah tersebut.

Petugas yang telah membuntuti gerak-geriknya mencurigai Hendi setelah ia turun dari ojek online dan berjalan seorang diri dengan gelagat gelisah. Kecurigaan itu terbukti saat ia mencoba membuang sesuatu ke selokan tepat sebelum dihampiri petugas.

“Setelah kami periksa, ternyata benda yang dibuang adalah tiga poket sabu seberat 1 gram yang dibungkus rapi,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, kepada Nomorsatukaltim.

BACA JUGA: Polres Berau Tangkap Kurir Narkoba, 511 Gram Sabu Disita

Informasi keberadaan pelaku sebelumnya diperoleh dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi.

Meski sempat mengelak dan tidak kooperatif saat awal diinterogasi, Hendi akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan hendak diserahkan kepada seseorang berinisial AG, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). AG dikenal dengan nama alias “Agus Jablai”.

Hendi juga mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp450 ribu dari kawasan Samarinda Seberang dan bertindak sebagai perantara. Namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Hendi juga pengguna aktif narkotika.

“Dia ini kurir sekaligus pemakai. Jadi ancamannya dobel. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polsek Loa Janan,” tambah Ipda Dwi.

BACA JUGA: Lakukan Transaksi Narkoba di Rumah, Pria di Balikpapan Diamankan Polisi, Puluhan Gram Sabu Disita

 

Atas perbuatannya, Hendi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: