Buruh Harian di Balikpapan Ditangkap karena Miliki 8 Paket Sabu
Barang bukti sabu dan lainnya diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Balikpapan.-istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial HH (44), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Balikpapan.
Ia pun berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 03.50 Wita.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengungkapkan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, lalu petugas menyelidiki pada saat itu juga.
"Petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan perlengkapan lainnya," ujar Ipda Sangidun, Rabu (19/3/2025).
BACA JUGA: Polres Kukar Ungkap 51 Kasus Narkoba Selama 3 Bulan, Didominasi Peredaran Sabu
BACA JUGA: Digerebek saat Mengemas, Bandar Narkoba di Samboja Ditangkap Miliki Setengah Kg Sabu
Dia menjelaskan, bahwa dari tangan HH, polisi menyita 8 paket sabu seberat 2,47 gram, uang tunai Rp800.000, sebuah ponsel Oppo A54 warna biru, serta beberapa peralatan lain, termasuk sendokan dari potongan sedotan plastik putih dan plastik klip bening.
Sangidun mengatakan, bahwa dalam penggeledahan awal, polisi menemukan uang tunai dan ponsel milik tersangka.
Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya, di mana ditemukan 8 paket sabu yang terbungkus plastik klip bening, serta sejumlah plastik klip kosong.
"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial 'A' dengan sistem 'jejak' di Gunung Guntur," kata Ipda Sangidun.
BACA JUGA: Dua Pengedar di Samarinda Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Dalam Kotak Rokok
BACA JUGA: Berjualan Sabu di Kamar Hotel, Pelaku Akui Tunggu Pembeli Selama 3 Hari
HH juga diketahui membeli sabu dengan harga Rp1,2 juta per gram sebelum diduga akan mengedarkannya.
Saat ini, HH telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya bahwa sepanjang Januari 2025, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dengan meringkus sebanyak 24 tersangka.
BACA JUGA: 32 Kilogram Sabu Dibuang ke Toilet, Sebelum Dimusnahkan Diuji di Depan Para Tersangka
BACA JUGA: Pria di Samarinda Ditangkap Bawa 1,82 Gram Sabu di Pingir Jalan
Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 242,25 gram dengan estimasi nilai mencapai Rp363 juta.
Kasatreskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya menyampaikan, bahwa dari total 20 laporan polisi, sebanyak 13 kasus diungkap langsung oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sementara 7 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
"Jika barang bukti ini diestimasikan dalam bentuk mata uang, maka nilainya kurang lebih Rp363 juta. Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 1.200 jiwa dari bahaya narkotika," ujar AKP Bangkit dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025) lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Polresta Balikpapan, kasus narkotika yang diungkap sepanjang Januari 2025 masih didominasi oleh kejadian di Kecamatan Balikpapan Barat.
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap Berkat Informasi dari Sesama Pengedar
BACA JUGA: Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu Hingga Kaltara
AKP Bangkit juga mencatat adanya perbedaan pola dalam peredaran narkotika tahun ini.
Meski jumlah barang bukti yang diamankan mengalami penurunan dibandingkan Januari 2024 lalu, kualitas narkotika yang ditemukan justru meningkat secara signifikan.
Mengenai jaringan pemasok utama narkotika, pihak kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut.
"Untuk penyedia barang, hal ini masih kami dalami. Kami masih melakukan pengembangan terhadap alat bukti yang sekiranya masih bisa kami lakukan penyelidikan atau pengembangan secara scientific," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

