Dua Pengedar di Samarinda Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Dalam Kotak Rokok

Salah satu barang bukti sabu dan peralatan nyabu yang diamankan polisi.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 9 Maret 2025.
Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 57,45 gram bruto dan ekstasi seberat 1,41 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, bahwa pihaknya mendapat laporan adanya transaksi jual beli di kawasan Sambutan.
"Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan di Jalan Perum Bumi Sambutan Asri Blok J3, Kecamatan Sambutan, yang diduga menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut," kata Bambang, Sabtu (15/3/2025).
BACA JUGA: Berjualan Sabu di Kamar Hotel, Pelaku Akui Tunggu Pembeli Selama 3 Hari
BACA JUGA: Pria di Samarinda Ditangkap Bawa 1,82 Gram Sabu di Pingir Jalan
Setelah penyisiran dilakukan petugas, pada pukul 20.00 Wita, akhirnya penyidik berhasil menangkap seorang pria berinisial WR (32) dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 10,77 gram bruto yang ditemukan dalam kotak rokok di dalam tasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya AP (34).
"Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap AP di kediamannya di Jalan Rapak Indah Gang Bibo, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 23.30 WITA," jelas Bambang.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengungkapkan bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan di sebuah rumah di Jalan Meranti Gg. 2, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
BACA JUGA: Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu Hingga Kaltara
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Penginapan Muara Jawa, Empat Orang Dibawa ke Polres Kukar
Dikatakan Bambang, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 46,68 gram sabu, 1,41 gram ekstasi, plastik klip, sendok penakar, serta dua timbangan digital.
Hingga kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," imbuhnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: