Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mahulu, Ungkap Fakta Mencengangkan
Tersangka pengedar narkoba ditangkap Polres Mahulu.-Iswanto -nomorsatukaltim.disway.id
MAHULU, NOMORSATUKALTIM – Peredaran narkoba di wilayah pedalaman Mahakam Ulu (Mahulu) mulai menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Meski selama ini kasus yang terungkap belum sebanyak di daerah lain, namun aparat kepolisian menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah ini nyata dan mengintai masyarakat.
Terbaru, seorang pria berinisial S, warga Kampung Datah Bilang Baru, Kecamatan Long Hubung, ditangkap aparat Polsek Long Hubung pada Selasa (15/4/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan kampung setempat setelah petugas melakukan penggeledahan badan terhadap S.
BACA JUGA: Dana Kampung Bisa untuk Cegah Narkoba, DPMK Berau Dorong Program Tematik di Desa
Hasilnya mengejutkan: polisi menemukan 31 poket kecil dan 6 poket besar sabu, timbangan digital, alat isap, telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp 95 ribu.
Seluruh barang bukti diamankan bersama pelaku ke Mapolsek Long Hubung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Mahulu, AKBP Eko Alamsyah, mengungkapkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal ini mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal.
"Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan. Ini jadi peringatan bahwa peredaran narkoba di Mahulu bukan lagi sekadar isu, tapi sudah nyata," tegas Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).
BACA JUGA: Lakukan Transaksi Narkoba di Rumah, Pria di Balikpapan Diamankan Polisi, Puluhan Gram Sabu Disita
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan tersebut.
"Kami minta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
