Lakukan Transaksi Narkoba di Rumah, Pria di Balikpapan Diamankan Polisi, Puluhan Gram Sabu Disita

Tersangka berinisial R (36) saat diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, bersama beberapa paket sabu yang berhasil disita, Kamis (27/3/2025). -Humas Polresta Balikpapan-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial R (36) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Balikpapan atas dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
R diamankan di kediamannya, yakni Jalan Agro Wisata, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskoba, AKP Bangkit Danjaya melalui Kasi Humas Polresta, Ipda Sangidun, mengatakan bahwa penangkapan R berawal dari laporan dari warga pada 22 Maret 2025, dan saat itu juga personel langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara.
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat total 34,37 gram, timbangan digital, sendok plastik, beberapa klip plastik kosong, dompet, kotak hitam, uang tunai Rp 500.000, dan sebuah ponsel," ungkap Ipda Sangidun, Kamis (27/3/2025).
BACA JUGA:Layanan Digital PT Pelni Permudah Pemudik, Berikut Cara Untuk Menghindari Keterlambatan Kapal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada petugas R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial U (DPO) dengan harga Rp 1.400.000 per gram. Transaksi pun dilakukan secara langsung di rumah tersangka.
Tersangka R pun kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan keterlibatan pelaku lainnya," tambah Ipda Sangidun.
Disamping itu, menjelang Hari Raya Idulfitri, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat bila di lingkunganya ditemukan dan diketahui tentang adanya dugaan peredaran narkotika, dapat segera menghubungi Hotline Polresta Balikpapan 110 secara Gratis.
“Jangan sampai barang haram tersebut merusak Anak anak maupun keluarga kita. Mari kita perangi bersama karena narkoba akan merusak generasi muda kita kedepanya,” tegas Ipda Sangidun.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HH (44), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Balikpapan.
BACA JUGA: Lanal Balikpapan Benarkan Anggotanya Terlibat Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
Ia pun berhasil diamankan di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 03.50 WITA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: