Lakukan Transaksi Narkoba di Rumah, Pria di Balikpapan Diamankan Polisi, Puluhan Gram Sabu Disita

 Lakukan Transaksi Narkoba di Rumah, Pria di Balikpapan Diamankan Polisi, Puluhan Gram Sabu Disita

Tersangka berinisial R (36) saat diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, bersama beberapa paket sabu yang berhasil disita, Kamis (27/3/2025). -Humas Polresta Balikpapan-

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, lalu petugas menyelidiki pada saat itu juga.

"Petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan perlengkapan lainnya," ujar Ipda Sangidun, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dari tangan HH, polisi menyita 8 paket sabu seberat 2,47 gram, uang tunai Rp800.000, sebuah ponsel Oppo A54 warna biru, serta beberapa peralatan lain, termasuk sendokan dari potongan sedotan plastik putih dan plastik klip bening. 

Adapun kronologi penangkapan tersebut, kata Ipda Sangidun yakni Satresnarkoba Polresta Balikpapan menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas langsung bergerak dan menangkap HH. 

Ia mengatakan bahwa dalam penggeledahan awal, polisi menemukan uang tunai dan ponsel milik tersangka.

Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya, di mana ditemukan 8 paket sabu yang terbungkus plastik klip bening, serta sejumlah plastik klip kosong. 

"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial 'A' dengan sistem 'jejak' di Gunung Guntur," kata Ipda Sangidun.

BACA JUGA:Polda Kaltim Siapkan Ribuan Personel Amankan Mudik Lebaran

HH juga diketahui membeli sabu dengan harga Rp1,2 juta per gram sebelum diduga akan mengedarkannya. 

Saat ini, HH telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambah Ipda Sangidun.

Ia menegaskan bahwa HH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: