Bankaltimtara

Pengedar Sabu di Kutai Barat Berhasil Diringkus, Polisi Kejar Bandar yang Kini Masih Buron

Pengedar Sabu di Kutai Barat Berhasil Diringkus, Polisi Kejar Bandar yang Kini Masih Buron

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Barat dari tangan tersangka.-istimewa-Humas Polres Kutai Barat

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial AN (29), berhasil diringkus di Kecamatan Sekolaq Darat setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sekira pukul 02.00 WITA.

AN diciduk setelah tim opsnal menerima laporan masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di sekitar SPBU Kampung Sekolaq Darat.

Saat digerebek, tersangka sempat membuang bungkusan kecil yang ternyata berisi sabu.

BACA JUGA:Muktamar PPP Dibuka dengan Baku Hantam, Mardiono: Perbedaan adalah Perjuangan

Dari penggeledahan lanjutan di lokasi kejadian dan rumah tersangka, polisi menemukan dua poket sabu, uang tunai Rp300 ribu, timbangan digital, alat hisap, serta plastik klip kosong.

Semua barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu Muhammad Ridwan mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang disampaikan warga.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti, tetapi upaya itu tidak berhasil,” ungkap Ridwan kepada Nomorsatukaltim, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, AN mengakui memperoleh sabu dari seorang pemasok di wilayah setempat.

BACA JUGA:Ketika Polisi Turun ke Ladang, Lahan Setengah Hektare Hasilkan 3.500 Tongkol Jagung

Polisi kini masih memburu seorang lainnya yang sempat melarikan diri saat operasi dilakukan.

“Ada satu pelaku lain yang berhasil kabur. Kami sudah mengantongi identitasnya dan sedang melakukan pengejaran,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: