Bankaltimtara

Akhir Tahun Jadi Batas Akhir Kontrak Non-PPPK di Balikpapan, BKPSDM Tunggu Regulasi Pusat

Akhir Tahun Jadi Batas Akhir Kontrak Non-PPPK di Balikpapan, BKPSDM Tunggu Regulasi Pusat

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan.-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo menyampaikan, bahwa pegawai non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (non-PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, akan menunggu aturan lebih lanjut terkait status mereka.

Hingga saat ini, kata dia, regulasi yang mengatur pegawai dengan masa kerja kurang dari 2 tahun belum diterbitkan.

Menurut Purnomo, berdasarkan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN), pegawai yang tidak termasuk dalam kategori PPPK akan dikembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk dilakukan evaluasi.

“Yang tidak masuk dalam kategori PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dikembalikan kepada OPD-nya untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya, pada Rabu 29 Oktober 2025.

BACA JUGA: 713 PPPK dan 2 CPNS Balikpapan Resmi Terima SK, Wawali Ingatkan Kinerja akan Dievaluasi

BACA JUGA: Kelulusan 7 Peserta Seleksi PPPK Balikpapan Dibatalkan, Terindikasi Pemalsuan Dokumen dan Pengunduran Diri

Ia menjelaskan, pengakomodasian pegawai dalam proses PPPK hanya berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar dalam database dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun. Untuk total jumlah pegawainya, Purnomo memperkirakan masih ada ratusan.

Sementara itu, bagi pegawai yang belum memenuhi kriteria tersebut, kewenangan penyelesaian kontrak diserahkan kepada masing-masing OPD.

“Bagi yang belum masuk kategori itu, dikembalikan kepada daerah untuk diselesaikan. Jadi mungkin nanti ketentuannya dari OPD masing-masing untuk menyelesaikan kontraknya sampai 31 Desember dan tidak diperpanjang lagi,” jelasnya.

Purnomo menegaskan, keputusan tersebut menandakan tidak ada perpanjangan kontrak bagi pegawai non-PPPK setelah akhir tahun ini.

BACA JUGA: Harga Tanah di Balikpapan Melonjak, Proyek Rumah Bersubsidi Terpaksa Pindah ke Kawasan Pinggiran

BACA JUGA: Masih Ditemukan Harga Beras Melebihi HET di Kota Balikpapan, Satgas Pangan Gelar Rakor

Ia menambahkan, pihaknya berharap setiap OPD dapat menyelesaikan proses administrasi sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

“OPD masing-masing yang kita harapkan bisa menyelesaikan kontraknya dan tidak diperpanjang lagi. Sampai 31 Desember, ya, 31 Desember. Tidak ada lagi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: