Bankaltimtara

Satresnarkoba Balikpapan Tangkap Dua Saudara Kandung Kurir Ekstasi di Kawasan Sepinggan

 Satresnarkoba Balikpapan Tangkap Dua Saudara Kandung Kurir Ekstasi di Kawasan Sepinggan

Ilustrasi ekstasi hasil tangkapan. --

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menangkap AA (26), kurir ekstasi yang beroperasi di kawasan Balikpapan Selatan.

AA (26) ditangkap tim opsnal di Jalan Abdi Praja VII, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Saat diamankan, AA kedapatan membawa 26 butir pil ekstasi berwarna cokelat dengan logo Rolex, dengan berat brutto mencapai 11,85 gram.

BACA JUGA:Pasca Antrean Panjang BBM, Polisi Masih Memantau di Sejumlah SPBU

BACA JUGA:Pelatihan Perizinan Koperasi: Langkah Pemkot Balikpapan Perkuat Sektor Simpan Pinjam

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yakni selembar tisu putih, satu plastik klip bening, dan sebuah telepon genggam merek Poco berwarna kuning yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa ekstasi tersebut diterima AA dari saudara kandungnya, RS alias RP.

BACA JUGA: FPMKB Imbau Warga Balikpapan Tetap Tenang Meski Alami Krisis Pertamax

Proses penyerahan dilakukan secara langsung. Tersangka mengaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp 25.000 untuk setiap butir ekstasi yang berhasil dijual.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," kata Ipda Sangidun, pada Jumat (23/5/2025).

BACA JUGA:Ada Wahana Baru di Balikpapan, Fruitcity Park Sediakan 25 Permainan dan Program Field Trip

BACA JUGA:Polisi Tangkap Terduga Pencuri Warung di Balikpapan Berkat Rekaman CCTV

Ia juga mengimbau, agar masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika, dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait