Pria Asal Bontang Sembunyikan Sabu 2 Kg di Mobilnya, Ditangkap Tim Gabungan di Samarinda
Tim gabungan Polresta Samarinda dan BNNK Samarinda saat melakukan pemeriksaan pengedar sabu di jalan poros Saamrinda-Bontang.-IST/Humas Polresta Samarinda-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Tim gabungan Polresta Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kilogram sabu-sabu di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Rabu 15 Oktober 2025 malam lalu.
Pelaku, yakni pria asal Bontang berinisial A (33) ditangkap saat mobilnya dilakukan pemeriksaan tim patroli, didapati sabu 2 kilogram.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin menjelaskan, bahwa patroli di jalur poros utama tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kawasan itu dikenal sebagai salah satu jalur yang rawan digunakan untuk distribusi narkotika. "Malam itu kami turut mendukung tim BNN dalam kegiatan penangkapan terhadap tersangka yang membawa sabu," ujar Baharuddin, Sabtu 18 Oktober 2025.
BACA JUGA: Sabu Pipih Diselipkan Mirip Lipatan Pakaian, Kurir Asal Malaysia Tertangkap di Bandara Balikpapan
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Berau Ditangkap Miliki 4,95 Gram Sabu
Diketahui, dalam operasi gabungan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan sejumlah kendaraan yang melintas serta mengawasi aktivitas mencurigakan di sepanjang jalur poros.
Lalu, tim gabungan menghentikan dan memeriksa kendaraan A. Saat itulah polisi menemukan sabu 2 kilogram di dalam kendaraannya.
Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan kepada pihak BNN untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Berdasarkan temuan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah melebihi lima gram.
BACA JUGA: Bandar Sabu dan Ekstasi di Tepian Timbau Ditangkap Satresnarkoba Polres Kukar
BACA JUGA: Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar, Petani di Paser Dibekuk Polisi
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar, tergantung hasil pembuktian dan peran pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Kami siap mendukung setiap langkah pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda. Salah satunya kolaborasi bersama BNN," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
