Nekat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda Balikpapan Diciduk Polisi
URT (23) saat diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena terbukti lakukan transaksi sabu.-Humas Polresta Balikpapan-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Seorang pemuda berinisial URT (23) nekat transaksi sabu di pinggir jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, Jumat 5 September 2025.
Aksinya tersebut langsung terendus oleh Polresta Balikpapan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa URT mengaku membeli dua paket sabu seharga Rp 300.000 dari seseorang berinisial A.
Transaksi jual beli dilakukan di lokasi terbuka, tanpa perantara.
BACA JUGA:DPRD Balikpapan Sepakat Larangan Flexing Bagi Pejabat: Harus Tunjukkan Empati pada Masyarakat
Barang haram tersebut dibungkus dengan selembar tisu putih dan dibawa pelaku bersama sebuah ponsel Vivo Y02t warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan pun segera melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku sebelum bergerak ke lokasi.
BACA JUGA:Hati-Hati, Penipu Catut Nama Petugas Disdukcapil di Balikpapan
“Saat tim berada di Jalan Letjen Suprapto, kami melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut,” ujar Ipda Sangidun dalam keterangan tertulis, Minggu 7 September 2025.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 18.20 Wita, tepatnya di pinggir Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
URT diketahui merupakan warga Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah. Ia belum bekerja dan bukan residivis sebelumnya.
BACA JUGA:Perampokan Bersenjata Gegerkan Warga Sangatta, Korban Terseret Tiga Meter
Namun, atas perbuatannya, URT diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
