Bankaltimtara

Nekat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda Balikpapan Diciduk Polisi

Nekat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda Balikpapan Diciduk Polisi

URT (23) saat diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena terbukti lakukan transaksi sabu.-Humas Polresta Balikpapan-

“Tindakan pelaku bertentangan dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara,” tegas Ipda Sangidun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: