Nekat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda Balikpapan Diciduk Polisi
URT (23) saat diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena terbukti lakukan transaksi sabu.-Humas Polresta Balikpapan-
“Tindakan pelaku bertentangan dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara,” tegas Ipda Sangidun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
