Bankaltimtara

Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Komam, Motif Masih Didalami

Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Komam, Motif Masih Didalami

Polda Kaltim mengungkap tersangka dalam kasus pembunuhan warga muara kate pada Konferensi Pers.-Salsabila/Disway Kaltim-

Terkait apakah ada tersangka lainnya, pihak kepolisian juga menyebut akan terbuka terhadap bukti-bukti baru.

"Kalau ada pelaku lain, pasti akan kami temukan melalui penyidikan. Ini tidak berhenti sampai di sini," tegas Irjen Endar.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa pascakejadian, pihaknya telah mendirikan posko pengamanan terpadu di Kantor Camat Muara Komam untuk memantau potensi konflik lanjutan.

Posko tersebut terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan masyarakat setempat. Petugas berjaga 24 jam secara bergantian.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Presiden saat kunjungan ke Muara Kate.

Selain pengamanan fisik, kepolisian juga melakukan pembinaan dan monitoring terhadap masyarakat guna mendeteksi dini potensi gesekan sosial.

Dalam proses penyidikan, Polda Kaltim pun bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan para saksi.

BACA JUGA:Polda Kaltim Sasar 60-an Ormas dan Komunitas, Antisipasi Premanisme hingga Kampanye Kamtibmas

Ia meminta agar media dan masyarakat mendukung proses hukum secara profesional dan objektif.

"Kami tidak ingin kasus ini berkembang ke arah yang spekulatif. Kami berkomitmen menyelesaikan masalah secara tuntas dan berdasarkan hukum. Mohon dukungan semua pihak," tutup Irjen Endar.

Terakhir, pihaknya menyatakan komitmen dalam penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Sebagai informasi, proses pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait