Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Komam, Motif Masih Didalami
Polda Kaltim mengungkap tersangka dalam kasus pembunuhan warga muara kate pada Konferensi Pers.-Salsabila/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus pembunuhan di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, memasuki babak baru.
Setelah delapan bulan penyelidikan, penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan MT, warga Muara Kate, sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyatakan bahwa penetapan MT sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada 15 Juli 2025.
"Penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan ahli forensik," jelasnya dalam konferensi pers, pada Selasa 22 Juli 2025.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat dini hari, 15 November 2024 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita.
Korban meninggal dunia merupakan Russel (inisial R), sedangkan Anson (inisial A) mengalami luka berat.
Keduanya ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di posko penolakan hauling batu bara, yang terletak di rumah milik warga bernama Yusuf di RT 06, Desa Muara Langong, serta di sekitar Jembatan Muara Komam.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MT sempat pamit pulang dari posko sekitar pukul 02.00 Wita untuk istirahat di rumahnya yang berjarak 200 meter.
BACA JUGA:Penindakan Kasus Muara Kate Tunggu Pembuktian Ilmiah, Polda Kaltim: Tak Bisa Grasak-grusuk
Sekitar pukul 04.00 Wita, tersangka kembali ke posko dan melukai leher korban A yang sedang tidur, menggunakan pisau yang digenggam tangan kanan.
Serangan pertama membangunkan korban, namun serangan kedua sempat ditangkis dengan tangan kiri.
Saat itu pula, korban R ditemukan sudah dalam kondisi terluka akibat senjata tajam di bagian leher kanan.
Dalam proses penyidikan, Polda Kaltim juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
