Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Unmul, Dalami Peran Aktor Intelektual
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata -Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
Menurutnya, penting untuk melihat apakah ada keterkaitan antara pelaku, modus, atau alat bukti dari dua jalur penegakan hukum tersebut.
"Karena dua ranah yang berbeda, sifatnya nanti akan koordinasi saja. Apakah akan beririsan pelakunya atau beririsan modusnya. Dengan alat bukti itu sifatnya koordinasi," ujarnya.
BACA JUGA: Polda Kaltim Tegaskan Penyelidikan Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Masih Berlanjut
BACA JUGA: Unmul Siap Kawal Dugaan Tambang Ilegal di KHDTK hingga Tuntas
Polda Kaltim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka R bukanlah akhir dari penyelidikan. Penyidik tengah menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai "aktor intelektual" di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Kita tetap (jalan), kita tidak menghentikan. Tidak cukup sampai di inisial R ini. Kita akan selidiki ‘aktor intelektual’ seperti yang saya paparkan tadi. Kita akan tindak lanjuti, kita akan berbicara sampai sejauh-jauhnya, sampai dengan kecukupan alat bukti dan sampai nanti di persidangan akan kita jadikan dasar untuk proses berikutnya," tegas Melki.
Dia juga menyebut, bahwa penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan. Hingga kini, belum ada kepastian kapan proses penyidikan akan rampung karena pihaknya masih mendalami berbagai aspek kasus.
"Untuk pemanggilan saksi, sementara kita masih proses pendalaman kasus ini, tidak berhenti. Untuk waktunya, kita tidak bisa menjanjikan berapa lama. Selama waktu yang diperlukan, tetap kita laksanakan proses ini," katanya.
BACA JUGA: Tambang Ilegal Serobot Hutan Pendidikan Unmul, Komite III DPD RI Bakal Turun Tangan
BACA JUGA: Polda Kaltim Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul
Diketahui, kasus pertambangan ilegal di lahan milik Universitas Mulawarman mencuat sejak awal 2024, setelah muncul laporan mengenai aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di area yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan dan konservasi.
Lahan tersebut diketahui berada di bawah pengelolaan Unmul dan secara hukum termasuk dalam kawasan hutan negara.
Temuan dari Gakkum, KLHK menunjukkan adanya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum kehutanan.
Sementara itu, penyelidikan Polda Kaltim menegaskan akan terus berfokus pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Terjadi di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul Saat Libur Lebaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
