Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Unmul, Dalami Peran Aktor Intelektual
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata -Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan seorang tersangka berinisial R, dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan lahan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Penetapan ini menandai perkembangan baru dalam penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan lingkungan akademik.
"Kita sedang menetapkan tersangka untuk kasus Unmul dengan inisial R," Ungkap Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, kepada awak media, Kamis 10 Juli 2025.
Melki menjelaskan, tersangka R diduga berperan sebagai inisiator sekaligus penyandang dana dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.
BACA JUGA: Pansus DPRD Kaltim Panggil Polda Hingga Unmul Demi Dorong Penanganan Kasus Tambang Ilegal
BACA JUGA: DPRD Kaltim Desak Tindak Lanjut Proses Hukum Tambang Ilegal di Hutan Unmul
"R ini merupakan orang yang mempunyai inisiatif dan sebagai pemodal di pelaksanaan lahan tersebut," terangnya.
Namun, pihaknya belum bersedia mengungkap lebih jauh peran dan keterlibatan R dengan alasan masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
"Sementara ini kita masih belum bisa (menyampaikan lebih detail). Masih dalam proses pengembangan. Kalau nanti terlalu detail, nanti saja," tambah Melki.
Disebutkan Melki, penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan Polda Kaltim, tetapi juga beririsan dengan hasil temuan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
BACA JUGA: Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda Masih dalam Tahap Penyelidikan Polda Kaltim
BACA JUGA: ARUKKI Gugat Praperadilan Polda Kaltim dan KLHK, Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul
Meski begitu, kedua institusi menempuh jalur hukum berbeda sesuai kewenangan masing-masing. "Ada dua ranah yang berbeda. Kami dari Polda menindaklanjuti terkait minerba ilegal. Kalau dari Gakkum, kami ketahui tentang masalah kehutanan dan lingkungan hidup," jelas Melki.
Ia menambahkan, bahwa temuan dari Gakkum tetap akan menjadi bagian dari proses koordinasi antar lembaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
