Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Unmul, Dalami Peran Aktor Intelektual
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata -Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ilegal Menyebar di Enam Kecamatan di Kutai Barat
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Irawan Wijaya Kusuma, menyambut perkembangan kasus ini dengan apresiasi dan kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa pihak fakultas tidak akan tinggal diam terhadap kerusakan kawasan hutan pendidikan.
"Kami juga pada saatnya harus mengajukan tuntutan. Kami berharap proses ini terus dikembangkan dan dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang ada. Dan saat ini barangkali sudah ada kemajuan dan harapannya memang tim Polda dan tim Gakkum bisa menyelesaikan hingga tuntas," kata Irawan dalam pernyataan terbarunya.
Sejak awal April, Fakultas Kehutanan telah mengecam perambahan KHDTK dan membentuk tim valuasi ekonomi dan ekologis yang melibatkan lebih dari 20 akademisi lintas bidang.
Tim ini bertugas menghitung kerugian akibat tambang ilegal serta menyiapkan rekomendasi langkah pemulihan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
