Jadi Hak Asasi Manusia, Kemenaker Tegaskan Pengusaha Harus Sediakan Pekerjaan Layak
Jadi Hak Asasi Manusia Kemenaker Tegaskan Pengusaha Harus Sediakan Pekerjaan Layak.-istimewa-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Yassierli menegaskan bahwa pekerjaan layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak bisa ditentukan sepihak oleh pemberi kerja.
Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap standar kelayakan kerja di berbagai sektor.
Menurut Yassierli, kelayakan suatu pekerjaan harus dinilai secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi gaji, tetapi juga mencakup kondisi kerja yang aman, jam kerja yang manusiawi, jaminan sosial, serta perlindungan hukum bagi pekerja.
Hal ini penting untuk menjaga martabat dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
BACA JUGA : Kadin Sampaikan Tuntutan Pengusaha kepada Buruh, Ini Daftarnya
“Suatu pekerjaan tidak bisa serta-merta dianggap layak hanya karena dinilai demikian oleh pemberi kerja. Penilaiannya harus menyentuh berbagai aspek yang menjamin hak dan perlindungan pekerja secara menyeluruh,” ujarnya kepada Disway di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
Menaker juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menjadikan dokumen Strategi, Mekanisme, dan Pelaksanaan (SMP) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai rujukan utama dalam merancang kebijakan dan program kerja.
Dokumen SMP tersebut, menurut Yassierli, menyediakan panduan komprehensif yang dapat membantu negara, pengusaha, dan pekerja dalam memastikan lingkungan kerja yang adil, setara, dan bebas dari diskriminasi.
BACA JUGA : Kasus PHK di Paser Dua Tahun Terakhir Terus Bertambah
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa tugas besar ke depan adalah membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Ini mencakup edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar memiliki kesadaran dan komitmen yang sama.
“Tugas kita sekarang adalah menanamkan kesadaran bahwa pekerjaan layak merupakan bagian penting dari hak asasi manusia. Edukasi menjadi kunci agar pengusaha dan pekerja memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut dalam dunia kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro juga menyuarakan hal senada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
