Bankaltimtara

Hari Buruh 2025: Jurnalis Bukan Sekadar Penyampai Berita, AJI Samarinda Serukan Upah Layak

Hari Buruh 2025: Jurnalis Bukan Sekadar Penyampai Berita, AJI Samarinda Serukan Upah Layak

Para jurnalis AJI Samarinda turut dalam aksi pada Hari Buruh 2025 di Samarinda, Kamis (1/5/2025).-IST/ AJI Samarinda-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 dimanfaatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda untuk menegaskan posisi jurnalis sebagai bagian dari kelompok buruh.

Dalam pernyataan resminya, organisasi ini menyuarakan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi para jurnalis di lapangan, termasuk tuntutan terhadap upah layak, kepastian status kerja, dan perlindungan terhadap jurnalis perempuan.

Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio menyatakan, bahwa jurnalis bekerja di bawah tekanan tenggat waktu dan ekspektasi kinerja tinggi, namun belum diimbangi dengan sistem kerja yang layak.

Tak hanya itu, ia pun menyoroti kondisi jurnalis kontributor dan pekerja lepas yang disebut masih bekerja tanpa kontrak formal, menerima bayaran tidak tetap, dan tidak mendapat jaminan sosial.

BACA JUGA: Buruh Balikpapan Batal Turun ke Jalan, RDP Jadi Sarana Aspirasi May Day 2025

BACA JUGA: May Day, Momentum Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

"Jurnalis bekerja dalam situasi penuh tekanan, menghadapi risiko fisik dan psikis. Namun perlindungan hukum dan sosial terhadap mereka masih sangat minim," ujar pria yang akrab disapa Yuda dalam keterangan tertulis, pada Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, model kerja fleksibel yang diterapkan oleh sebagian besar perusahaan media telah menciptakan kerentanan bagi para jurnalis, terutama yang berada di luar struktur redaksi tetap.

Dalam banyak kasus, misalnya, jurnalis kontributor disebut hanya menerima honor berdasarkan jumlah berita yang tayang, tanpa jaminan kesehatan, asuransi kerja, atau bentuk perlindungan lainnya.

Selain menyoroti persoalan upah dan status kerja, AJI Samarinda juga mencatat masih tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis.

BACA JUGA: Orasi Prabowo di Peringatan Hari Buruh: Tegaskan Berantas Korupsi sampai Jadikan Marsinah Pahlawan Nasional

BACA JUGA: AJI Samarinda Gelar Diskusi Bertajuk Kisah Suram Gemerlap Pembangunan IKN

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menyampaikan bahwa bentuk kekerasan yang terjadi mencakup intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, hingga pelecehan berbasis gender.

Hasyim mengungkapkam, jurnalis perempuan menghadapi tantangan tambahan berupa kekerasan verbal dan seksual, baik saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan maupun dalam lingkungan kerja.

Kemudian, sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan tidak direspons secara serius oleh institusi media maupun aparat penegak hukum.

"Ruang kerja media semestinya menjadi ruang yang aman dan setara. Namun pada kenyataannya, masih banyak jurnalis perempuan yang mengalami kekerasan secara langsung maupun terselubung," ungkapnya.

BACA JUGA: Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, AJI Balikpapan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Korban

BACA JUGA: Revisi UU TNI Dinilai Perbesar Ancaman terhadap Jurnalis Perempuan

Menyikapi situasi tersebut, AJI Samarinda mengajukan tiga tuntutan utama dalam peringatan Hari Buruh 2025:

  • Pengakuan terhadap jurnalis sebagai pekerja, dengan hak atas kontrak kerja yang adil, upah layak, dan perlindungan jaminan sosial sebagaimana pekerja sektor lain.
  • Penghentian segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, termasuk intimidasi, kriminalisasi, serta kekerasan berbasis gender.
  • Penciptaan ruang kerja yang aman dan setara, terutama bagi jurnalis perempuan, baik dalam lingkungan redaksi maupun saat menjalankan tugas di lapangan.

Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bagian dari solidaritas AJI Samarinda terhadap perjuangan buruh di berbagai sektor.

BACA JUGA: Dewan Pers Nilai Revisi Peraturan Polisi Hambat Kebebasan Jurnalis Asing

Organisasi ini menegaskan, bahwa pemenuhan hak-hak dasar bagi pekerja media merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kebebasan pers dan memperkuat ruang sipil yang demokratis.

Untuk keperluan advokasi atau pelaporan kasus kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Samarinda dan sekitarnya, AJI Samarinda membuka layanan melalui saluran hotline: +62 822-5254-4689.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: