Seleksi Petugas Haji Dibuka hingga 6 Desember 2024, Berikut ini Link Pendaftaran dan Syarat-syaratnya
Kemenag RI membuka seleksi petugas haji musim 2025/ 1446 H.-(Ilustrasi/ Antara)-
b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
d) Memahami kode etik jurnalistik; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
BACA JUGA: Akses Jalan Sulit dan Tanpa Listrik Masih Menemani Warga Pedesaan di Kutai Timur
c. Syarat Administrasi
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas:
- Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
- Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
- PTKI ditandatangani oleh Rektor;
- Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
BACA JUGA: Dorong Investasi Jasa Konstruksi di Penajam Paser Utara
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

