Seleksi Petugas Haji Dibuka hingga 6 Desember 2024, Berikut ini Link Pendaftaran dan Syarat-syaratnya
Kemenag RI membuka seleksi petugas haji musim 2025/ 1446 H.-(Ilustrasi/ Antara)-
BACA JUGA: Fraksi PKS Minta Pemkab Kutim Naikan Anggaran Sektor Pariwisata
b. Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA: Bermanfaat untuk Kulit, Simak Tips Memilih Serum Vitamin C
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
c) Telah menunaikan ibadah haji;
d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA: Polsek Muara Jawa Tangkap 3 Pelaku Perkelahian yang Viral di Media Sosial
3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
a) Berasal dari unsur TNI/POLRI;
b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
c) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

