Pemkab Paser Siap Buka Penerimaan PPPK Kategori Umum, Berikut Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemkab Paser siap membuka Penerimaan PPPK Kategori Umum setelah adanya surat edaran terbaru Kemenpan RB.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser siap membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori umum setelah adanya surat edaran terbaru dari pemerintah pusat.
Diketahui, pemerintah pusat baru saja mengeluarkan edaran tentang penerimaan PPPK formasi 2025 dengan sistem yang berbeda dari format 2024.
Untuk formasi PPPK 2025 tidak lagi terfokus pada seleksi pengangkatan PPPK yang berstatus sebagai honorer, namun dibuka secara umum.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito membenarkan surat edaran terbaru yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
BACA JUGA: Akhirnya, Sebanyak 1.462 PPPK Pemkab Berau Dilantik
BACA JUGA: THL Kukar Dapat Angin Segar, Ribuan Formasi PPPK Dibuka Bertahap
Ia menjelaskan surat edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan seleksi PPPK pada tahun berikutnya setelah formasi 2024.
“Terkait surat edaran MenpanRB yang terbaru di tahun berikutnya memang untuk PPPK umum, jadi tidak ada lagi jalur khusus,” kata Suwito, Senin (21/4/2025).
Hanya saja proses penerimaan PPPK formasi 2025 bisa dibuka dengan berbagai persyaratan.
Di antaranya menyesuaikan dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA: Pelantikan PNS dan PPPK PPU akan Digelar Mei Nanti
BACA JUGA: 750 Honorer di Paser Bakal Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Kebutuhan tersebut harus disesuaikan lagi apakah benar-benar dalam situasi yang mendesak sehingga harus menambah pegawai.
Kemudian, apabila memang dalam kebutuhan yang mendesak, dalam prosesnya harus melalui izin dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk pengadaan PPPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

