Pemkab Paser Siap Buka Penerimaan PPPK Kategori Umum, Berikut Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemkab Paser siap membuka Penerimaan PPPK Kategori Umum setelah adanya surat edaran terbaru Kemenpan RB.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-
“Dalam proses pengadaannya itu harus bersurat dulu ke KemenpanRB, bila disetujui nanti diterbitkan surat ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang selanjutnya disampaikan ke daerah untuk bisa diumumkan secara luas penerimaan PPPK,” jelasnya.
Pengadaan PPPK formasi selanjutnya bersifat lokal atau tidak bersamaan, sehingga pengadaanya disesuaikan berdasarkan kesiapan daerah masing-masing.
BACA JUGA: Lantik PPPK Tahap 1 dan CPNS, Bupati Paser Ingatkan Soal Penambahan Jam Kerja
BACA JUGA: Puluhan Tahun Mengajar, Akhirnya Guru Honorer di Paser Diangkat Menjadi PPPK, Ini Kisahnya
“Formasi PPPK ke depan memang akan betul-betul dibuka untuk umum, jadi tidak menutup kemungkinan dari daerah lain banyak yang mendaftar,” tuturnya.
Sementara saat ini, Pemkab Paser masih terfokus pada seleksi PPPK tahap 2 dengan rentang waktu pengangkatan PPPK yang dapat diselesaikan pada Oktober mendatang.
Dengan demikian, apabila Pemkab Paser membuka penerimaan PPPK jalur umum, baru bisa dilaksanakan setelah Pelantikan PPPK tahap 2 selesai.
“PPPK jalur umum bisa dibuka setelah seleksi PPPK tahap 2, bisa jadi 2026,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

