Lantik PPPK Tahap 1 dan CPNS, Bupati Paser Ingatkan Soal Penambahan Jam Kerja

Lantik PPPK Tahap 1 dan CPNS, Bupati Paser Ingatkan Soal Penambahan Jam Kerja

Suasana pasca pelantikan PPPK dan CPNS di Halaman Kantor Bupati Paser.-sahrul/disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Bupati Paser, dr Fahmi Fadli resmi melantik sebanyak 3.000 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Halaman Kantor Bupati, Senin (14/4/2025).

Setelah resmi melantik PPPK tahap 1 dan CPNS, Fahmi Fadli mengingatkan mengenai penambahan jam kerja yang baru saja diberlakukan sejak 8 April 2025.

Penambahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/Kep-97/2025 tentang hari dan jam kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

BACA JUGA:Puluhan Tahun Mengajar, Akhirnya Guru Honorer di Paser Diangkat Menjadi PPPK, Ini Kisahnya

BACA JUGA:PPPK Kutim Temui Titik Terang, Status 3.713 Orang Akan Diangkat

Sebelumnya, jam kerja pegawai dimulai pukul 07.30 sampai 16.00 Wita, kini berubah menjadi pukul 07.30 sampai 17.00 Wita mulai Senin sampai Kamis, kemudian pada pada Jumat mulai pukul 07.30 sampai 11.30 Wita.

“Pegawai harus bisa menyesuaikan diri dengan cepat dengan aturan baru ini, karena telah resmi memberlakukan aturan ini mulai 8 April 2025 lalu,” kata Fahmi Fadli.

Sementara, khusus kepada CPNS ia menyampaikan pesan agar benar-benar mengabdikan diri sesuai dengan wilayahnya bertugas.

BACA JUGA:1 Hektare Lahan Program Ketahanan Pangan di Kuaro Siap Panen 300 Kg Jagung

Dengan demikian, ia tak menginginkan daerah Kabupaten Paser hanya dijadikan batu loncatan dalam mencapai karir sebagai PNS.

“Saya pesan jadilah PNS yang benar-benar bekerja untuk Kabupaten Paser, jiwa dan raganya hanya untuk masyarakat Paser,” tuturnya.

Ia turut mengingatkan agar pegawai yang dapat mempelajari segala aturan sesuai unit kerja dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru serta mengikuti arahan pimpinan dalam membetuk tim kerja yang efektif.

BACA JUGA:Polsek Kuaro Tangkap Pencuri 8 Pasang Kabel Power RRU Tower Telkomsel

Kemudian, kepada PPPK ia menyampaikan setelah resmi status mereka berubah dari sebelumnya sebagai honorer agar dapat lebih disiplin kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: