Seleksi Petugas Haji Dibuka hingga 6 Desember 2024, Berikut ini Link Pendaftaran dan Syarat-syaratnya
Kemenag RI membuka seleksi petugas haji musim 2025/ 1446 H.-(Ilustrasi/ Antara)-
4. Layanan Bimbingan Ibadah
5. Layanan Pelindungan Jemaah
6. Layanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama (PKPPJH)
7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
8. Layanan Media Center Haji (MCH)
BACA JUGA: Cegah Penyalahgunaan Anggaran, DPRD Kutim Akan Awasi dan Evaluasi Pelaksanaan APBD
Persyaratan Peserta
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Sehat jasmani dan rohani;
4) Tidak dalam keadaan hamil;
5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

