Bankaltimtara

Transisi Menuju Pemilu Serentak 2031 Bakal Banyak Muatan Politik: Perpanjang Masa Jabat atau Banjir PAW

Transisi Menuju Pemilu Serentak 2031 Bakal Banyak Muatan Politik: Perpanjang Masa Jabat atau Banjir PAW

Gedung Mahkamah Konstitusi.--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kontestasi politik di daerah bakal berubah paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilu serentak 2031.

Tidak hanya menyoal teknis penyelenggaraan, keputusan ini juga dinilai akan menimbulkan dinamika transisi politik yang perlu diantisipasi sejak dini.

Akademisi FISIP Universitas Mulawarman, Jumansyah, menyebut bahwa skema baru yang diatur MK tersebut menandai perubahan besar dalam format pemilu di Indonesia.

Ia menyoroti adanya jeda waktu selama dua tahun antara berakhirnya masa jabatan legislatif dan kepala daerah pada 2029 dengan pelaksanaan Pilkada nasional serentak di 2031.

BACA JUGA:Paska Putusan MK: Masa Jabat Legislatif Diperpanjang Dua Tahun atau Pilih PAW

"Secara politik, ini adalah masa transisi yang tidak sederhana. Ada ruang kosong dua tahun yang harus diisi dengan desain kelembagaan yang jelas."

"Apakah akan ada perpanjangan masa jabatan, atau justru pengisian jabatan melalui mekanisme lain? Ini belum jelas," ujar Jumansyah Rabu 3 Juli 2025.

Menurut Jumansyah, keputusan MK ini secara prinsip akan memisahkan pemilu nasional—yakni pemilihan presiden dan legislatif pusat—dari pemilihan kepala daerah dan DPRD.

Hal ini akan mulai berlaku pada 2031. Yang berarti penyelenggaraan Pilpres dan Pileg akan lebih dahulu digelar, sebelum kemudian disusul Pilkada serentak.

BACA JUGA:Tito Masih Enggan Bocorkan Sikap Pemerintah soal Pemisahan Pemilu: Nanti Ditulis Lain

"Ini berbeda dari pola sebelumnya yang cenderung digabung. Sekarang, pemilih akan datang ke TPS dua kali dalam siklus yang berbeda. Pilpres dan legislatif pusat dulu, baru kemudian kepala daerah dan DPRD," jelasnya.

Terkait kesiapan para aktor politik, Jumansyah juga mengangkat kekhawatiran mengenai para calon legislatif yang akan terpilih di Pemilu 2029.

Dua kemungkinan bisa terjadi. Anggota legislatif diperpanjang masa jabatnya sampai 2 tahun, atau menggantinya dengan orang yang baru.

"Bisa saja terjadi disrupsi. Apakah mereka akan tetap dicalonkan di 2031? Atau partai justru menyiapkan kader baru karena perubahan sistem? Ini semua sangat bergantung pada aturan teknis lanjutan yang saat ini belum tersedia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait