Bankaltimtara

Wakil Wali Kota Bontang Menilai, Ada Celah Putusan MK soal Sengketa Sidrap

Wakil Wali Kota Bontang Menilai, Ada Celah Putusan MK soal Sengketa Sidrap

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menilai, masih ada celah dalam putusan MK soal Sidrap.-(Disway Kaltim/ Michael)-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, pada Rabu, 17 September 2025. 

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang dengan nomor perkara 10/PU-XXII/2024 pada Rabu (17/9/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan-permohonan untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

BACA JUGA: Putusan MK Final, Plt Asisten I Kutim: Tidak Ada Lagi Celah Sengketa Batas Sidrap

BACA JUGA: MK Bacakan Putusan Sidang Tapal Batas Sidrap Rabu Nanti, Bontang atau Kutim yang Menang Gugatan?

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengikuti persidangan secara daring dari ruang Command Center Kota Bontang. 

Ia menyatakan pihaknya menghormati putusan MK, namun menegaskan masih ada ruang perjuangan yang masih bisa ditempuh.

“Kami menghormati keputusan yang dibuat oleh hakim di MK. Keputusan MK ini masih harus saya laporkan ke Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni,” ujar Agus Haris, usai persidangan.

Menurutnya, meski permohonan ditolak, terdapat beberapa hal penting yang bisa dijadikan dasar perjuangan masyarakat Sidrap ke depan. 

BACA JUGA: Kutim-Bontang Memanas, Siap Head to Head ke MK Berebut Dusun Sidrap

BACA JUGA: Agus Haris Tuding Moderator Mediasi Sengketa Kampung Sidrap Tidak Netral

Salah satunya, MK menyinggung soal pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh pemerintahan terdekat.

Agus menilai hal ini bisa menjadi celah untuk mengajukan langkah baru, agar Sidrap bisa lepas dari Kutai Timur (Kutim).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: