Bankaltimtara

Putusan MK Final, Plt Asisten I Kutim: Tidak Ada Lagi Celah Sengketa Batas Sidrap

Putusan MK Final, Plt Asisten I Kutim: Tidak Ada Lagi Celah Sengketa Batas Sidrap

Plt Asisten I Setkab Kutim, Trisno-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Polemik perbatasan antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di wilayah Dusun Sidrap kembali menemukan kepastian hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Bontang atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, yang menjadi dasar pembentukan Kutim.

Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kutim, Trisno menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Ia menyebut, jalur hukum untuk memperebutkan Sidrap sudah tertutup sepenuhnya.

“Putusan hari ini hampir sama dengan yang saya sampaikan sebelumnya. Permendagri 25/2005 sudah pernah digugat Bontang ke Mahkamah Agung dan ditolak pada 2023. Kini, gugatan atas UU 47/1999 juga ditolak oleh MK. Jadi, secara regulatif tidak ada lagi celah untuk upaya hukum dalam perubahan batas Bontang-Kutim kususnya di Kampung Sidrap,” jelas Trisno, saat di hubungi memalui telepon WhatsApp, Rabu 17 September 2025.

BACA JUGA: MK Bacakan Putusan Sidang Tapal Batas Sidrap Rabu Nanti, Bontang atau Kutim yang Menang Gugatan?

BACA JUGA: Kutim-Bontang Memanas, Siap Head to Head ke MK Berebut Dusun Sidrap

Menurutnya, baik Pemkot Bontang maupun Pemkab Kutim sudah memahami persoalan ini secara utuh. Karena itu, ia menekankan agar masyarakat Sidrap tidak lagi terjebak dalam perdebatan mengenai batas wilayah.

“Masyarakat adalah objek hukum, bukan subjek hukum. Saat ini sudah ditegaskan Sidrap masuk wilayah Kutim. Sehingga tidak lagi patut di perdebatkan. Mari bersama-sama mengoptimalkan layanan dasar yang ada di Kampung Sidrap,” ucapnya.

Trisno juga mendorong percepatan pelayanan publik melalui pemekaran desa. Namun, proses itu masih terkendala jumlah penduduk minimal, lantaran sebagian warga Sidrap ber-KK dengan alamat Bontang.

“Saran saya, silakan disesuaikan alamat kependudukannya agar dapat mempercepat proses pemekaran Desa Marta Dinata yang nantinya menjadi calon desa persiapan,” ujarnya.

BACA JUGA: Sengketa Tapal Batas Sidrap: Awal Perjuangan Masyarakat Mencari Kepastian (Bagian 1)

BACA JUGA: Sengketa Tapal Batas Sidrap: Agus Haris Cari Kasus Serupa ke Daerah Lain (Bagian 2-Habis)

Trisno menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sidrap. Ia mencontohkan, upaya pelepasan kawasan hutan dan pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

“Belum lama ini, Pak Bupati juga menyampaikan bahwa ketersediaan air bersih dalam waktu dekat akan terpenuhi di Sidrap. Itu salah satunya melalui dukungan perusahaan Indominco,” terang Trisno.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait