Bankaltimtara

Putusan MK Final, Plt Asisten I Kutim: Tidak Ada Lagi Celah Sengketa Batas Sidrap

Putusan MK Final, Plt Asisten I Kutim: Tidak Ada Lagi Celah Sengketa Batas Sidrap

Plt Asisten I Setkab Kutim, Trisno-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

Ia mengingatkan, bahwa pembangunan di kawasan hutan memiliki tantangan berbeda dibandingkan desa di luar kawasan. Karena itu, proses pembangunan harus dilakukan bertahap dengan memperhatikan regulasi yang berlaku.

“Jadi bukan berarti setelah putusan ini baru Pemkab bergerak. Sejak lama kita sudah berupaya membangun, hanya memang terkendala regulasi kawasan,” tambahnya.

BACA JUGA: Kutim Sindir Gugatan Bontang soal Sidrap di MK: Peluangnya Tipis, Hanya Buang Waktu

BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Tolak Dalil Pemkot Bontang soal Sidrap: Lama-lama, Berau Juga Diambil?

Trisno menegaskan kembali bahwa putusan MK ini seharusnya menutup seluruh ruang sengketa.

“Kalau dari aspek regulatif sudah tidak ada lagi, sudah tidak ada lagi yang dapat diupayakan oleh siapapun. Untuk melakukan perubahan atas batas Kutim Bontang kecuali hanya satu penataan wilayah oleh pusat,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait