Bankaltimtara

Kutim Keukeuh Pertahankan Sidrap, Ketua DPRD: Kita Taat Aturan, Bukan soal Luas Wilayah

Kutim Keukeuh Pertahankan Sidrap, Ketua DPRD: Kita Taat Aturan, Bukan soal Luas Wilayah

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud memediasi konflik wilayah antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim di Kampung Sidrap.-(Foto/ Istimewa)-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Wilayah Kampung Sidrap secara sah masuk dalam administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa Kampung Sidrap tetap berada di bawah pemerintahan Kutim

Penegasan ini disampaikan usai menghadiri mediasi sengketa tapal batas di Jakarta Kamis 31 Juli 2025 dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud.

“Sudah tetap bahwa Undang-Undang dan Permendagri itu menyebut Sidrap bagian dari Kutim. Itu final dan tidak bisa diganggu gugat,” tegas Jimmi kepada wartawan saat di konfirmasi melalui telefon, Jumat, 1 Angustus 2025.

BACA JUGA: Kampung Sidrap Masuk Wilayah Kutim, Fokus Utama Pelayanan Dasar Masyarakat

BACA JUGA: Kampung Sidrap Terkendala Jadi Desa Definitif, Sebagian Warganya Masih Ber-KTP Bontang

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Pemkot Bontang terkait status wilayah Kampung Sidrap.

Dalam putusan sela, MK memerintahkan Gubernur Kaltim untuk mempertemukan kedua belah pihak, guna memperoleh gambaran utuh sebelum keputusan final ditetapkan.

Pemkot Bontang menyebut, hasil mediasi ini akan ditindaklanjuti dengan survei lapangan oleh Gubernur Kaltim ke Dusun Sidrap. 

Laporan hasil kunjungan itu akan dilaporkan ke MK.

BACA JUGA: Soal Status Kampung Sidrap, Pemkot Bontang Akan Ajukan Gugatan

BACA JUGA: Persoalan Dusun Sidrap, DPRD Kutim Perlu Koordinasi dengan Pemkab

Namun Jimi menilai, survei tersebut tidak akan mengubah substansi hukum bahwa Sidrap berada di wilayah Kutim. 

Ia menyebut kunjungan gubernur hanya bersifat pelengkap untuk memberikan gambaran kepada hakim MK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: