Kampung Sidrap Masuk Wilayah Kutim, Fokus Utama Pelayanan Dasar Masyarakat
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan bahwa wilayah Kampung Sidrap secara sah masuk dalam wilayah administrasi Kutim, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005. Regulasi ini dinilai sebagai dasar hukum final dalam menyelesaikan konflik batas wilayah dengan Kota Bontang.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, usai menghadiri pertemuan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, pembahasan kembali mengarah pada putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti pelayanan publik di Kampung Sidrap.
“Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 sudah menetapkan batas wilayah Kutim dan Bontang. Secara hukum, wilayah Kampung Sidrap berada di dalam Kutim. Ini bukan lagi persoalan yang bisa ditafsirkan ulang,” tegas Trisno saat di temui, Senin 28 Juli 2025.
BACA JUGA: Kampung Sidrap Terkendala Jadi Desa Definitif, Sebagian Warganya Masih Ber-KTP Bontang
BACA JUGA: Dana Desa di Kutim Diselewengkan Hampir Rp 2 Miliar, Oknum Bendahara Diduga Terlibat
Trisno menambahkan, pihaknya tidak ingin memperpanjang polemik batas wilayah yang menurutnya sudah selesai secara hukum. Fokus utama Kutim saat ini adalah memastikan masyarakat Sidrap mendapatkan pelayanan dasar yang layak dan berkelanjutan.
Diketahui, Kota Bontang sebelumnya pernah mengajukan uji materi terhadap Permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA), namun gugatan tersebut ditolak pada tahun 2023. Penolakan itu semakin memperkuat posisi Kutim dalam sengketa batas wilayah.
“Putusan MA tahun lalu itu memperkuat posisi kami. Kami tidak sedang mengklaim sepihak, tapi berpegang pada regulasi yang berlaku. Bahkan pemerintah pusat sudah menyatakan ini selesai,” jelas Trisno.
Permendagri 25/2005 sendiri merupakan regulasi resmi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan batas administratif antara kabupaten/kota, termasuk antara Kutim dan Bontang. Dalam dokumen tersebut, wilayah Sidrap secara tegas masuk dalam wilayah Kutai Timur.
BACA JUGA: Wacana Pemekaran DOB Sangkulirang, Jumlah Penduduk Bukan Penghalang Mutlak
BACA JUGA: Kekerasan Anak di Kutim masih Menjadi Masalah yang Serius, LPAI Kutim Minta Sinergi Antarinstansi
Meskipun begitu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan sela baru-baru ini tetap meminta Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi dialog antara Kutim dan Bontang. Tujuannya adalah mencarikan solusi pelayanan publik yang optimal bagi warga Sidrap.
Trisno menilai, bahwa permintaan dialog dari MK bukan ditujukan untuk mengubah batas wilayah, tetapi lebih pada aspek pelayanan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

