Kampung Sidrap Terkendala Jadi Desa Definitif, Sebagian Warganya Masih Ber-KTP Bontang
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif di wilayah Kecamatan Teluk Pandan tampaknya belum bisa terlaksana dalam waktu dekat.
Salah satu penyebab utamanya adalah persoalan terkait administrasi kependudukan yang belum tuntas. Hingga saat ini, sebagian besar warga yang bermukim di Kampung Sidrap masih tercatat secara resmi sebagai penduduk Kota Bontang.
Hal ini menimbulkan persoalan hukum dan administratif yang menjadi penghambat utama dalam proses perubahan status wilayah tersebut menjadi desa definitif.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah, tercatat sebanyak 2.297 jiwa yang tinggal di kampung Sidrap masih memiliki Kartu Tanda Penduudk (KTP) yang memiliki alamat kota Bontang.
BACA JUGA: Banyak Jalan Nasional di Kutim Rusak, Pemkab akan Koordinasi dengan BBPJN
BACA JUGA: Kesbangpol Kutim Belum Tertibkan Ormas Berseragam Menyerupai Atribut Negara
Sementara sebanyak 633 anak di wilayah tersebut juga terdaftar memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kota Bontang. Padahal, secara administratif masyarakat yang menetap di wilayah Kutim.
Ketidaksesuaian ini menjadi ganjalan dalam proses penetapan desa, karena legalitas data kependudukan menjadi syarat mutlak dalam pemekaran wilayah.
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahynadi menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan ini. Ia menyatakan, bahwa ketertiban administrasi penduduk sangat menentukan keberhasilan program pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan menyeluruh.
"Ya, nanti kita lihat. Kita mau membuat pelayanan lebih maksimal dengan pemerintah Kutim. Kita harapkan mereka pindah menjadi penduduk Kutai Timur,” kata Mahyunadi pada Rabu, 25 Juni 2025.
BACA JUGA: Terdampak Efisiensi Anggaran, Kuota Sertifikat Tanah PTSL di Kutim Turun
BACA JUGA: Wabup Kutim Klaim Pemekaran Wilayah Sudah Siap, Administrasi dan Perangkat Lengkap
Ia juga menekankan agar semua masyarakat yang tinggal di Kutim benar-benar tercatat sebagai penduduk Kutim. Sehingga, program pembangunan bisa berjalan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Mahyunadi menegaskan, jika nantinya Kampung Sidrap resmi ditetapkan sebagai desa baru, masyarakat yang sudah memiliki status baru kependudukan Kutim akan menjadi prioritas dalam berbagai pelayanan fasilitas publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
