Bankaltimtara

Ketua DPRD Kutim Tolak Dalil Pemkot Bontang soal Sidrap: Lama-lama, Berau Juga Diambil?

Ketua DPRD Kutim Tolak Dalil Pemkot Bontang soal Sidrap: Lama-lama, Berau Juga Diambil?

Ketua DPRD Kutim, Jimmi menyarankan Pemkot Bontang fokus membangun secara vertikal, bukan fokus memperluas wilayah.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Polemik tapal batas antara Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang terkait wilayah Sidrap semakin memanas. 

Pihak Kutim sendiri secara tegas menolak permintaan untuk merelakan Sidrap dan meminta Pemerintah Kota Bontang untuk fokus pada pembangunan secara vertikal, bukan dengan memperluas wilayah.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi menyatakan bahwa keputusan Pemkab Kutim untuk menolak melepaskan wilayah Sidrap sudah sangat jelas dan konsisten. 

Ia menambahkan, penetapan ini telah melalui kesepakatan bersama sejak tahun 1999 dan 2005.

BACA JUGA: Status Sidrap Menggantung, Kutim dan Bontang Sepakat Tak Sepakat

BACA JUGA: Kutim Keukeuh Pertahankan Sidrap, Ketua DPRD: Kita Taat Aturan, Bukan soal Luas Wilayah

"Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara tegas menyatakan bahwa menolak, menolak untuk memberikan kepada siapapun wilayah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Menanggapi argumen bahwa Sidrap memiliki Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang lebih dekat dengan Bontang, Jimmi berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengklaim wilayah. 

Menurutnya, hak asasi warga, seperti pendidikan dan kesehatan, tidak boleh terhalangi oleh batas wilayah. 

Ia meyakini bahwa tidak ada alasan untuk melarang warga Kutim bersekolah di Bontang, dan sebaliknya.

BACA JUGA: Rudy Mas’ud Dijadwalkan Kunjungan ke Bontang, Kunjungi Sidrap yang Bersengketa

BACA JUGA: Soal Status Kampung Sidrap, Pemkot Bontang Akan Ajukan Gugatan

"Itu saya kira tidak menghalangi sebuah batas wilayah untuk menolak warga untuk apa namanya merasakan pendidikan," tegasnya. 

Jimmi menjelaskan bahwa pembangunan di Sidrap oleh Pemkab Kutim sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: