Ketua DPRD Kutim Tolak Dalil Pemkot Bontang soal Sidrap: Lama-lama, Berau Juga Diambil?
Ketua DPRD Kutim, Jimmi menyarankan Pemkot Bontang fokus membangun secara vertikal, bukan fokus memperluas wilayah.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
"Sudah semenjak 2010 sebenarnya sudah sudah ada PBD sudah mulai masuk di sini sampai saat ini," katanya.
Terkait proses hukum yang akan bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jimmi menilai bahwa yang sebenarnya digugat adalah undang-undang dan peraturan menteri, bukan Pemkab Kutim.
BACA JUGA: Kampung Sidrap Terkendala Jadi Desa Definitif, Sebagian Warganya Masih Ber-KTP Bontang
BACA JUGA: Warga Desa Sidrap Pilih Ikut Bontang
Ia melihat gugatan ini sebagai upaya agar Kutim merelakan wilayahnya, padahal keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Jimmi juga mengkritik argumen Wali Kota Bontang yang menyebut bahwa Kutim memiliki wilayah yang luas dan meminta agar Sidrap seluas 164 hektare direlakan saja.
Menurutnya, pemikiran tersebut tidak logis.
Ia mempertanyakan orientasi dari permintaan tersebut, apakah untuk penduduknya atau hanya untuk tanahnya.
BACA JUGA: Program Makmur PKT Tingkatkan Hasil Padi Sidrap hingga 8,5 Ton per Hektare
BACA JUGA: Persoalan Dusun Sidrap, Akademisi: Utamakan Kepentingan Masyarakat
Ia menegaskan, kota harusnya berkembang ke arah vertikal, bukan horizontal.
"Di mana-mana kota itu kan tetap kota sudah jelas ukurannya kota. Kalau sudah tahu kita punya batas wilayah sekian, ya enggak ada cara lain untuk kita tingkatkan ke atas," ujarnya.
Jimmi menyebut bahwa berpikir revolusioner dalam membangun kota adalah dengan memaksimalkan lahan yang ada, bukan dengan meminta daerah lain.
“Kalau mau membangun terus terhalang sama luasan terus meminta lagi daerah lain dan sebagainya, itu bukan solusi membangun kota namanya. Nanti lama-lama Berau juga diambil juga kalau begitu. Sekalian saja," tukasnya.
BACA JUGA: Kampung Sidrap Perlu Air, Anggarannya Rp 7,5 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
