Persoalan Dusun Sidrap, Akademisi: Utamakan Kepentingan Masyarakat

Persoalan Dusun Sidrap, Akademisi: Utamakan Kepentingan Masyarakat

Sengkarut Dusun Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan terus berlarut-larut. Pemkab Kutai Timur (Kutim) maupun Pemkot Bontang tak kunjung mendapat titik temu. Alhasil persoalan ini berdampak pada status kependudukan masyarakat setempat. Hingga akhirnya, kepentingan publik pun terabaikan.

nomorsatukaltim.com - Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Najidah mengatakan, dalam proses penentuan tapal batas memang tak bisa hanya melihat sisi normatif saja. Tapi harus melihat bagaimana aspek sosiologis dari masyarakat setempat. “Karena yang harus diutamakan dalam persoalan seperti ini adalah kepentingan publik yang dirasakan masyarakat,” ucap dosen Fakultas Hukum Unmul ini. Menurutnya, walaupun secara hukum ada ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga menyatakan Dusun Sidrap adalah wilayah Kutim. Tapi harus tetap melihat kondisi di lapangan seperti apa. Bagaimana program pembangunan di wilayah tersebut. “Ini yang saya bilang jangan sebatas normatif saja. Lihat bagaimana permintaan masyarakat, perhatikan aspek sosiologis mereka,” tutur pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara ini. Sehingga, lanjut Najidah, kedua wilayah harus bisa saling mengevaluasi. Melihat berbagai aspek dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Bukan justru membuat masyarakat merasa diabaikan. Aksesibilitas juga harus diperhitungkan. “Buat kebijakan yang menyentuh masyarakat Dusun Sidrap, jangan lalai merawat perbatasan,” tuturnya. Begitu pula dengan Pemkot Bontang, pertimbangan ke depan juga harus matang. Tentu dengan melihat kemampuan keuangan daerah. Karena dengan bertambahnya wilayah otomatis belanja pembangunan juga membengkak. “Nah jika dusun itu bergabung ke Bontang. Harus dipastikan juga masyarakat tidak jadi susah atau dusun itu bisa terurus dengan baik,” urainya. Sebelumnya, Pemkab dan DPRD Kutim kompak untuk mempertahankan Dusun Sidrap. Sekaligus menolak usulan Pemkot Bontang yang ingin menjadikan Dusun Sidrap bagian wilayah Kota Taman. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kutim 4 Agustus lalu. Hanya saja para legislator sepakat karena ada komitmen dari Pemkab Kutim. Terutama mengenai pembangunan di dusun itu. Mulai dari aliran pembangunan infrastruktur, memerhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat hingga melakukan pembenahan administrasi kependudukan. “Kesimpulan dari seluruh fraksi menolak usulan Pemkot Bontang tersebut,” ucap Ketua DPRD Kutim, Joni, kala itu. Kembali ke Najidah, dengan tidak ketemunya kata sepakat mengenai masalah ini. Harusnya persoalan ini harus ditangani oleh Pemprov Kaltim serta ada asistensi dari Kementerian Dalam Negeri. Jika terus berlarut-larut yang dirugikan dalam masalah ini adalah masyarakat. “Harus ada pertimbangan ke depan. Jangan sampai masyarakat jadi susah,” tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: