Pemkab PPU Belum Eksekusi Program Sekolah Swasta Gratis, Disdikpora Beberkan Tantangannya
Pemkab PPU belum mengeksekusi kebijakan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri maupun swasta sebagaimana putusan MK.-(Disway Kaltim/ Awal)-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar, baik sekolah negeri maupun swasta belum sepenuhnya dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU).
Khususnya untuk menggratiskan biaya belajar di sekolah yang berstatus swasta.
Diinformasikan, putusan MK Nomor 4/PUU-XXII/2024 mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Putusan tersebut mengharuskan pemerintah menjamin wajib belajar jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri dan swasta.
BACA JUGA: Wagub Seno Pastikan Seragam Gratis untuk 65 Ribu Siswa Sudah Disalurkan sejak Tahun Ajaran Baru
BACA JUGA: Sekolah Swasta Mengeluh, SPP Diharuskan Gratis, Tapi Operasional Pendidikan Mahal
Putusan itu berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
Belum berjalannya pendidikan gratis bagi sekolah swasta pada tahun ajaran 2025/2026 ini di Benuo Taka, dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, jika pihaknya harus lebih dulu duduk bersama pihak yayasan pemilik sekolah swasta.
"Karena di bawah yayasan, kami masih mencari formulasi untuk pendidikan gratis di sekolah swasta," kata Andi Singkerru, Selasa, 22 Juli 2025.
Setidaknya terdapat tantangan yang harus klir sebelum mengimplementasikan pendidikan gratis di sekolah swasta.
BACA JUGA: Kabar Baik! Gratispol Bisa Diakses Mahasiswa PPU di PSDKU Universitas Gunadarma
BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Alokasikan Rp27 Miliar untuk Seragam Gratis bagi 92 Ribu Siswa Baru
Ia bilang, antara lain, bagaimana biaya operasionalnya.
Selain itu, bakal dibicarakan terkait pengawasannya saat rembug dengan pihak yayasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
