Bankaltimtara

Pemkab PPU Belum Eksekusi Program Sekolah Swasta Gratis, Disdikpora Beberkan Tantangannya

Pemkab PPU Belum Eksekusi Program Sekolah Swasta Gratis, Disdikpora Beberkan Tantangannya

Pemkab PPU belum mengeksekusi kebijakan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri maupun swasta sebagaimana putusan MK.-(Disway Kaltim/ Awal)-

Dirinya mengungkapkan, jika Pemkab PPU telah memberikan hibah untuk gaji guru swasta, termasuk di dalamnya tunjangan hari besar keagamaan. 

Dimana pembiayaan-pembiayaan itu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. 

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Cetak LKS Sendiri untuk Dibagi Gratis, Hemat Rp66 M dan Libatkan Guru Lokal

BACA JUGA: Dorong Perbanyak SMK di Kutim, Pandi Widiarto: Pendidikan Bukan Hanya Gratis tapi Lulusan Harus Siap Kerja

Sehingga, terkait implementasi pasca keputusan MK untuk menggratiskan sekolah swasta semestinya dapat mulai berjalan.

"Jadi tinggal memformulasikan dengan kami. Misal, kalau ada kekurangan dalam biaya operasionalnya tinggal disampaikan dan dibicarakan bersama secara gamblang. Karena, jangan sampai nanti pemerintah jor-joran memberikan pembiayaan operasional, tapi juga masih melalukan pungutan lain," tegasnya.

Di Kabupaten PPU terdapat 19 sekolah swasta, baik SD maupun SMP. 

Sehingga, jika Pemkab PPU benar-benar mengeksekusi kebijakan sekolah gratis untuk semua jenis sekolah, diharapkan pihak yayasan selaku pengelola dapat memegang komitmen.  

BACA JUGA: Adipura Gunakan Konsep Penilaian Baru, PPU Raih Predikat Kota Bersih atau Kotor?

BACA JUGA: 10 Putra-Putri PPU Lulus Masuk UGM Jalur Beasiswa Afirmasi, Berikut Namanya

Yayasan harus setop pembiayaan-pembiayaan yang dipungut dari masyarakat.

"Keputusan MK bersifat mutlak, sehingga kami harus memastikan juga komitmen dari pihak yayasan," pungkas Andi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait